Semua makhluk
hidup mempunyai masa untuk hidup dan suatu saat akan mati. Tidak ada yang abadi
di dunia ini kecuali Allah SWT. Begitu pula hewan peliharaan kalian. Jadi rawatlah
dengan baik hewan peliharaan kalian selama dia masih hidup, siapa tahu dia akan
mengantarkan kalian menuju surga karena kebaikan-kebaikan yang telah kalian
berikan kepada mereka. Begitu pula sebaliknya, jika kalian menyiksa hewan
peliharaan kalian, maka kalian bisa mendapatkan balasan yang setimpal kelak di
akhirat. Berikut adalah kisah di zaman Nabi Muhammad SAW yang dapat kalian
ambil pelajaran.
Hukum membunuh kucing
Tahukah
kalian bahwa Nabi Muhammad saw juga membela kucing?
Hadist riwayat
Abdullah bin Umar ra. : Bahwa Rasulullah SAW bersabda: seorang wanita disiksa
karena mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka
karenanya, yaitu karena ketika mengurungnya ia tidak memberinya makan dan tidak
pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya mencari makan dari serangga-serangga
tanah. (Shahih Muslim No. 4160)
dan dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar[1] dan Abu Hurairah.[2]
dari hadist
diatas jelas bahwa kita tidak dibenarkan untuk membunuh hewan. Lalu apa yang
harus dilakukan jika hewan peliharaan kita mati karena usia yang sudah tua atau
karena suatu penyakit? Haruskah kita menguburnya seperti jika manusia
meninggal? Atau hanya perlu membuangnya di tempat sampah? Untuk menjawab
pertanyaan diatas, sebaiknya kalian simak hadist berikut :
Lajnah da’imah yang dipimpin oleh syaikh Bin Baaz rahimahullah pernah dimintai fatwa dalam masalah hal ini.
Pertanyaan:
أود أن أسألكم عن الهوام، مثل
الحية والداب، وغيرها من الهوام، إذا قدرني الله عليها وقتلتها، هل أقوم بدفنها،
أو أتركها مكشوفة على الأرض؟ علما أننا لم نتركها ولا زلنا نقوم بدفنها، ولا نعلم
هو خطأ أم صح. أفتونا جزاكم الله خيرا وعظم لكم الأجر والثواب
“Aku ingin
bertanya mengenai hewan seperti ular dan hewan melata atau selainnya dari
hewan-hewan yang ada. Jika Allah takdirkan aku membunuh hewan tersebut apakah
aku harus menguburkannya atau boleh bagiku untuk membiarkannya saja diatas
bumi? Akan tetapi aku tidak membiarkannya saja ketika membunuhnya dan aku
menguburkannya. Dan aku tidak mengetahui apakah perbuatan aku ini salah atau
benar. Maka berilah fatwa kepada kami Jazakumullah khairan dan semoga Allah
memperbesar ganjaran dan pahala untukmu”.
Jawab:
الأمر في ذلك واسع؛ لأنه لم يرد
في الشرع نص يدل على مشروعية دفنها، ولا على النهي عن ذلك، والأولى دفنها لئلا
يتأذى بها أحد وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
“Perkaranya
adalah perkara yang luas (boleh kamu melakukan keduanya), karena tidak ada nash
yang mensyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati dan tidak ada yang
melarangnya. Akan tetapi yang lebih utama bagimu adalah menguburkannya agar
tidak ada satu orang pun yang terganggu darinya. Wabillahit taufiiq. Wa
shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi wa sallam” (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah 8/444-445)
Sehingga
boleh bagi kita membuangnya jauh-jauh atau cukup menguburkannya saja.
Bahkan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati kambing yang sudah mati
namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk menguburkannya. Bahkan
sebaliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para
sahabatnya untuk mengambil manfaat dari kambing tersebut.
Ibnu Abbas
radhiyallahu anhu berkata:
تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ
لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ
فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟» فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ
أَكْلُهَا»
“Seorang
budak milik Maimunah, disedekahkan kepadanya seekor kambing kemudian kambing
tersebut mati. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewatinya dan
berkata kepada para sahabatnya: Tidakkah kalian mengambil hewan yang sudah mati
ini dan kemudian kalian samak sehingga kalian mengambil manfaatnya? Maka para
sahabat berkata: Sesungguhnya dia sudah menjadi bangkai. Maka Rasulullah
bersabda: Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya” (HR. Muslim)
Dalam
hadits diatas, Rasulullah tidak memerintahkan untuk menguburkan hewan yang
sudah mati, bahkan beliau menganjurkan untuk mengambil manfaatnya.
Contoh: kalian
memelihara burung, kemudian tiba-tiba burung tersebut mati, maka boleh bagi kalian untuk
tidak menguburkannya dan hanya mengambil manfaatnya saja, semisal kalian berikan
burung yang sudah mati tersebut kepada seeokor kucing untuk dimakan dengan
syarat kalian
mengetahui bahwa daging tersebut masih bagus untuk dimakan oleh hewan lainnya.
Dengan penjelasan diatas,
semoga kalian dapat mengambil hikmah dan pelajaran serta dapat diterapkan jika
hewan peliharaan kalian atau hewan peliharaan tetangga mati ya.
0 komentar:
Posting Komentar