Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hewan Peliharaan Kucing Mati?

Semua makhluk hidup mempunyai masa untuk hidup dan suatu saat akan mati. Tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali Allah SWT. Begitu pula hewan peliharaan kalian. Jadi rawatlah dengan baik hewan peliharaan kalian selama dia masih hidup, siapa tahu dia akan mengantarkan kalian menuju surga karena kebaikan-kebaikan yang telah kalian berikan kepada mereka. Begitu pula sebaliknya, jika kalian menyiksa hewan peliharaan kalian, maka kalian bisa mendapatkan balasan yang setimpal kelak di akhirat. Berikut adalah kisah di zaman Nabi Muhammad SAW yang dapat kalian ambil pelajaran.
Hukum membunuh kucing
Tahukah kalian bahwa Nabi Muhammad saw juga membela kucing?
Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra. : Bahwa Rasulullah SAW bersabda: seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka karenanya, yaitu karena ketika mengurungnya ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya mencari makan dari serangga-serangga tanah. (Shahih Muslim No. 4160)

dan dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar[1] dan Abu Hurairah.[2]

dari hadist diatas jelas bahwa kita tidak dibenarkan untuk membunuh hewan. Lalu apa yang harus dilakukan jika hewan peliharaan kita mati karena usia yang sudah tua atau karena suatu penyakit? Haruskah kita menguburnya seperti jika manusia meninggal? Atau hanya perlu membuangnya di tempat sampah? Untuk menjawab pertanyaan diatas, sebaiknya kalian simak hadist berikut :

Lajnah da’imah yang dipimpin oleh syaikh Bin Baaz rahimahullah pernah dimintai fatwa dalam masalah hal ini. 

Pertanyaan:

أود أن أسألكم عن الهوام، مثل الحية والداب، وغيرها من الهوام، إذا قدرني الله عليها وقتلتها، هل أقوم بدفنها، أو أتركها مكشوفة على الأرض؟ علما أننا لم نتركها ولا زلنا نقوم بدفنها، ولا نعلم هو خطأ أم صح. أفتونا جزاكم الله خيرا وعظم لكم الأجر والثواب

“Aku ingin bertanya mengenai hewan seperti ular dan hewan melata atau selainnya dari hewan-hewan yang ada. Jika Allah takdirkan aku membunuh hewan tersebut apakah aku harus menguburkannya atau boleh bagiku untuk membiarkannya saja diatas bumi? Akan tetapi aku tidak membiarkannya saja ketika membunuhnya dan aku menguburkannya. Dan aku tidak mengetahui apakah perbuatan aku ini salah atau benar. Maka berilah fatwa kepada kami Jazakumullah khairan dan semoga Allah memperbesar ganjaran dan pahala untukmu”.

Jawab:

الأمر في ذلك واسع؛ لأنه لم يرد في الشرع نص يدل على مشروعية دفنها، ولا على النهي عن ذلك، والأولى دفنها لئلا يتأذى بها أحد وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

“Perkaranya adalah perkara yang luas (boleh kamu melakukan keduanya), karena tidak ada nash yang mensyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati dan tidak ada yang melarangnya. Akan tetapi yang lebih utama bagimu adalah menguburkannya agar tidak ada satu orang pun yang terganggu darinya. Wabillahit taufiiq. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi wa sallam” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/444-445)

Sehingga boleh bagi kita membuangnya jauh-jauh atau cukup menguburkannya saja.

Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati kambing yang sudah mati namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk menguburkannya. Bahkan sebaliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengambil manfaat dari kambing tersebut.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟» فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا»

“Seorang budak milik Maimunah, disedekahkan kepadanya seekor kambing kemudian kambing tersebut mati. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewatinya dan berkata kepada para sahabatnya: Tidakkah kalian mengambil hewan yang sudah mati ini dan kemudian kalian samak sehingga kalian mengambil manfaatnya? Maka para sahabat berkata: Sesungguhnya dia sudah menjadi bangkai. Maka Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya” (HR. Muslim)

Dalam hadits diatas, Rasulullah tidak memerintahkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati, bahkan beliau menganjurkan untuk mengambil manfaatnya.

Contoh: kalian memelihara burung, kemudian tiba-tiba burung tersebut mati, maka boleh bagi kalian untuk tidak menguburkannya dan hanya mengambil manfaatnya saja, semisal kalian berikan burung yang sudah mati tersebut kepada seeokor kucing untuk dimakan dengan syarat kalian mengetahui bahwa daging tersebut masih bagus untuk dimakan oleh hewan lainnya.

Dengan penjelasan diatas, semoga kalian dapat mengambil hikmah dan pelajaran serta dapat diterapkan jika hewan peliharaan kalian atau hewan peliharaan tetangga mati ya.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar